Revisi KUHP dalam Pembenahan Dasar Hukum Demi Peningkatan Mutu Kitabiyah Santri
630 View
Lubangsa— Pengurus MDBTT. dan Kitabiyah menggelar rapat revisi Kitab Undang-undang Hukum PMDK (KUHP). Revisi ini terhitung sejak Sabtu, 14 Juni hingga Jumat, 20 Juni 2025. Rapat ini menjadi tonggak penting dalam proses pembaruan sistem, serta penyesuaian regulasi internal Madrasah Diniyah dan Kitabiyah di saat ini.
Namun, rapat revisi KUHP ini bukanlah kali pertama dilaksanakan, melainkan sudah kedua kalinya. Fauzan Mu’em, pengurus MDBTT. dan Kitabiyah, mengungkapkan bahwa revisi pertama kali KUHP dilakukan pada tahun 2023, yakni ketika MDBTT. dan Kitabiyah masih dalam naungan pengurus Pendidikan, Pengajaran dan Pengembangan Keilmuan (P2PK). “Saat itu KUHP direvisi karena adanya berbagai kekurangan yang harus kami benahi,” ujarnya di kantor MDBTT. dan Kitabiyah pada Jumat (20/06) malam.
Sedangkan dengan rentang waktu itu, MDBTT. dan Kitabiyah banyak sekali perubahan. Perubahan yang pertama ialah MDBTT. dan Kitabiyah bukan lagi berada di bawah naungan P2PK, akan tetapi sudah menjadi badan semi otonom. Sedangkan yang kedua, adanya perubahan mekanisme Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang mayoritas berupa ajian kitab dengan bandongan. “Oleh karenanya, jika KUHP tidak direvisi, maka KUHP tidak dapat digunakan, sehingga berakibat pada MDBTT. dan Kitabiyah tidak lagi mempunyai pijakan hukum dalam menjalankan KBM serta tugasnya secara baik.” Kata santri asal Gapura itu.
Sementara itu, Khoirul Umam, pengurus MDBTT. dan Kitabiyah juga menjelaskan, bahwa awalnya rapat ini direncanakan turut melibatkan pihak harian pesantren dan pengasuh. Namun hal tersebut urung sebab adanya berbagai pertimbangan terkait kesibukan mereka. “Maka darinya pihak MDBTT. dan Kitabiyah memutuskan untuk menyelesaikan terlebih dahulu dari intern MDBTT. dan Kitabiyah, setelah itu barulah KUHP yang sudah direvisi akan diserahkan kepada pengurus harian dan pengasuh untuk evaluasi akhir,” jelasnya.
M. Syamsul Ma’arif, Koordinator Madrasah Diniyah dan Kitabiyah Tingkat Tengah (MDBTT), berharap revisi ini dapat menjadi pijakan hukum yang kuat serta acuan dalam meningkatkan kualitas KBM ke depan. “Maka dari itu, peraturan yang baru diharapkan mampu menyesuaikan dengan kebutuhan aktual lembaga, sekaligus mendorong peningkatan pemahaman kitabiyah para santri secara lebih baik,” pungkasnya.
Penulis | : Sofiul Umam |
Editor | : Sururi Nurullah |